Tentang AMI
January 2, 2025 2025-08-12 16:30Tentang AMI
Penjaminan mutu di perguruan tinggi adalah program penting yang wajib dilaksanakan oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah faktor kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 52 menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah kegiatan sistematis untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkesinambungan. Menurut Pasal 5 Ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti, SPMI memiliki siklus kegiatan yang meliputi: a) Penetapan Standar, b) Pelaksanaan Standar, c) Evaluasi Pelaksanaan Standar, d) Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan e) Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal sebagai siklus PPEPP. Pada Ayat (2), evaluasi yang dimaksud pada Ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Audit Mutu Internal adalah suatu kegiatan untuk menjamin mutu yang diselenggarakan secara internal oleh perguruan tinggi di tingkat satuan kerja akademik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap pencapaian standar yang telah ditetapkan Institusi perguruan tinggi. Audit Mutu Internal (AMI) adalah sebuah proses pengujian yang sistematis, independen, dan terdokumentasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi telah sesuai dengan prosedur dan standar mutu yang ditetapkan oleh institusi tersebut. Standar mutu yang dimaksud mencakup standar dasar berupa Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta standar tambahan khusus yang dimiliki oleh STT Ekumene Jakarta.
AMI tidak bertujuan untuk melakukan penilaian atau asesmen, melainkan untuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara perencanaan suatu kegiatan atau program dengan implementasinya di lapangan. Dengan kata lain, AMI berfungsi untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan kegiatan internal suatu organisasi sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Pengukuran kesesuaian ini berkaitan dengan peraturan, prosedur, serta instruksi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar atau penurunan kualitas. Dalam kegiatan AMI, terdapat beberapa unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu akuntabilitas, objektivitas, dan independensi. Akuntabilitas mengharuskan bahwa hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Objektivitas berarti bahwa audit harus dilakukan dengan jujur dan apa adanya, tanpa adanya rekayasa tertentu. Sedangkan independensi bermakna bahwa audit harus bebas dari kepentingan tertentu atau intervensi pihak lain yang dapat menyebabkan hasil audit menjadi bias dan tidak objektif.