Tentang SPMI
January 2, 2025 2025-07-14 14:54Tentang SPMI
Berdasarkan Pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti mencakup SPMI dan SPME (akreditasi). SPMI merupakan kegiatan sistematis yang dilakukan secara otonom oleh perguruan tinggi untuk menjamin, mengendalikan, dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. Setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI sesuai dengan sejarah, nilai dasar, jumlah program studi, dan sumber daya yang dimilikinya tanpa intervensi pihak lain.
Meskipun bersifat otonom, SPMI wajib mencakup elemen dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti, yaitu lima langkah utama yang dikenal sebagai PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti. Kelima langkah ini menjadi inti dari pelaksanaan SPMI di setiap perguruan tinggi.