Profil LPM
July 14, 2025 2025-08-01 16:42Profil LPM
Penjaminan Mutu bertujuan untuk mencapai atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan, guna memenuhi kebutuhan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Asas Penjaminan Mutu meliputi:
- Akuntabilitas: Kebijakan penjaminan mutu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terukur, dan mengikuti perkembangan keilmuan terkini, serta memenuhi ekspektasi masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan.
- Tanggung Jawab: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
- Transparansi: Kebijakan penjaminan mutu dijalankan secara terbuka dengan aturan yang jelas, membangun kepercayaan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif dan sinergis.
- Kredibilitas: Kebijakan penjaminan mutu memupuk budaya kualitas, kapabilitas, dan kepercayaan dari berbagai pihak.
- Kualitas: Penjaminan mutu mengutamakan kualitas pada masukan, proses, luaran, dan dampak yang dihasilkan.
- Kebersamaan: Kebijakan penjaminan mutu dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan terarah berdasarkan visi dan misi institusi.
- Kesamaan: Kebijakan SPMI menjamin persamaan hak dan kewajiban untuk mendukung suasana akademik yang kondusif.
- Keadilan: Kebijakan penjaminan mutu yang dinamis harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara lebih luas.
- Taat Hukum: Semua pihak yang terlibat mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
- Manfaat: Kebijakan penjaminan mutu memberikan manfaat maksimal bagi bangsa, institusi, dan sivitas akademika.
- Kemandirian: Penjaminan mutu didasarkan pada kemampuan institusi dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya secara optimal, sistematis, dan terstruktur.
- Disiplin: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu berlandaskan ketepatan waktu, aturan, dan etika keilmuan.
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Kebijakan penjaminan mutu melibatkan seluruh pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
- Pencapaian Hasil Terukur: Kebijakan penjaminan mutu menekankan hasil yang terukur dan relevan dengan kebutuhan pasar serta masyarakat, dengan indikator kualitas seperti kinerja lulusan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Kesesuaian dengan Standar: Kebijakan penjaminan mutu selaras dengan standar nasional dan internasional untuk memastikan kualitas pendidikan yang kompetitif secara global.
- Pendekatan Sistematis: Kebijakan penjaminan mutu mencakup aspek akademik dan non-akademik secara holistik dan terintegrasi.
- Keseimbangan Akademik dan Non-Akademik: Penjaminan mutu mencakup pengajaran, penelitian, serta aspek non-akademik seperti sarana, administrasi, dan pelayanan.
Peningkatan Berkelanjutan: Kebijakan penjaminan mutu berfokus pada evaluasi dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data, umpan balik, dan pemantauan secara konsisten.
Tujuan Penjaminan Mutu STT Ekumene Jakarta adalah:
- Memastikan setiap layanan akademik kepada mahasiswa memenuhi standar yang ditetapkan.
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kurikulum, metode pengajaran, dan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan mampu bersaing di pasar global.
- Menjamin bahwa proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
- Menciptakan lingkungan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berfokus pada pengembangan kompetensi mahasiswa serta sumber daya manusia.
- Meningkatkan kepuasan mahasiswa dan pemangku kepentingan melalui penyediaan layanan pendidikan dan fasilitas yang berkualitas.
- Mengoptimalkan sistem manajemen dan administrasi untuk menjamin kelancaran operasional, pengelolaan sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi secara efisien dalam pendidikan dan penelitian.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama orang tua/wali mahasiswa, terkait penyelenggaraan pendidikan yang sesuai standar, serta melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan masukan dari mahasiswa, staf, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mendorong semua unit di STT Ekumene Jakarta untuk bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penjaminan Mutu bertujuan untuk mencapai atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan, guna memenuhi kebutuhan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Asas Penjaminan Mutu meliputi:
- Akuntabilitas: Kebijakan penjaminan mutu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terukur, dan mengikuti perkembangan keilmuan terkini, serta memenuhi ekspektasi masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan.
- Tanggung Jawab: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
- Transparansi: Kebijakan penjaminan mutu dijalankan secara terbuka dengan aturan yang jelas, membangun kepercayaan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif dan sinergis.
- Kredibilitas: Kebijakan penjaminan mutu memupuk budaya kualitas, kapabilitas, dan kepercayaan dari berbagai pihak.
- Kualitas: Penjaminan mutu mengutamakan kualitas pada masukan, proses, luaran, dan dampak yang dihasilkan.
- Kebersamaan: Kebijakan penjaminan mutu dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan terarah berdasarkan visi dan misi institusi.
- Kesamaan: Kebijakan SPMI menjamin persamaan hak dan kewajiban untuk mendukung suasana akademik yang kondusif.
- Keadilan: Kebijakan penjaminan mutu yang dinamis harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara lebih luas.
- Taat Hukum: Semua pihak yang terlibat mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
- Manfaat: Kebijakan penjaminan mutu memberikan manfaat maksimal bagi bangsa, institusi, dan sivitas akademika.
- Kemandirian: Penjaminan mutu didasarkan pada kemampuan institusi dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya secara optimal, sistematis, dan terstruktur.
- Disiplin: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu berlandaskan ketepatan waktu, aturan, dan etika keilmuan.
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Kebijakan penjaminan mutu melibatkan seluruh pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
- Pencapaian Hasil Terukur: Kebijakan penjaminan mutu menekankan hasil yang terukur dan relevan dengan kebutuhan pasar serta masyarakat, dengan indikator kualitas seperti kinerja lulusan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Kesesuaian dengan Standar: Kebijakan penjaminan mutu selaras dengan standar nasional dan internasional untuk memastikan kualitas pendidikan yang kompetitif secara global.
- Pendekatan Sistematis: Kebijakan penjaminan mutu mencakup aspek akademik dan non-akademik secara holistik dan terintegrasi.
- Keseimbangan Akademik dan Non-Akademik: Penjaminan mutu mencakup pengajaran, penelitian, serta aspek non-akademik seperti sarana, administrasi, dan pelayanan.
Peningkatan Berkelanjutan: Kebijakan penjaminan mutu berfokus pada evaluasi dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data, umpan balik, dan pemantauan secara konsisten.
Tujuan Penjaminan Mutu STT Ekumene Jakarta adalah:
- Memastikan setiap layanan akademik kepada mahasiswa memenuhi standar yang ditetapkan.
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kurikulum, metode pengajaran, dan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan mampu bersaing di pasar global.
- Menjamin bahwa proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
- Menciptakan lingkungan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berfokus pada pengembangan kompetensi mahasiswa serta sumber daya manusia.
- Meningkatkan kepuasan mahasiswa dan pemangku kepentingan melalui penyediaan layanan pendidikan dan fasilitas yang berkualitas.
- Mengoptimalkan sistem manajemen dan administrasi untuk menjamin kelancaran operasional, pengelolaan sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi secara efisien dalam pendidikan dan penelitian.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama orang tua/wali mahasiswa, terkait penyelenggaraan pendidikan yang sesuai standar, serta melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan masukan dari mahasiswa, staf, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mendorong semua unit di STT Ekumene Jakarta untuk bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.