Profil LPM

Profil LPM

Penjaminan Mutu bertujuan untuk mencapai atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan, guna memenuhi kebutuhan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Asas Penjaminan Mutu meliputi:

  1. Akuntabilitas: Kebijakan penjaminan mutu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terukur, dan mengikuti perkembangan keilmuan terkini, serta memenuhi ekspektasi masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan.  
  2. Tanggung Jawab: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.  
  3. Transparansi: Kebijakan penjaminan mutu dijalankan secara terbuka dengan aturan yang jelas, membangun kepercayaan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif dan sinergis.  
  4. Kredibilitas: Kebijakan penjaminan mutu memupuk budaya kualitas, kapabilitas, dan kepercayaan dari berbagai pihak.  
  5. Kualitas: Penjaminan mutu mengutamakan kualitas pada masukan, proses, luaran, dan dampak yang dihasilkan.  
  6. Kebersamaan: Kebijakan penjaminan mutu dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan terarah berdasarkan visi dan misi institusi.  
  7. Kesamaan: Kebijakan SPMI menjamin persamaan hak dan kewajiban untuk mendukung suasana akademik yang kondusif.  
  8. Keadilan: Kebijakan penjaminan mutu yang dinamis harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara lebih luas.  
  9. Taat Hukum: Semua pihak yang terlibat mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu.  
  10. Manfaat: Kebijakan penjaminan mutu memberikan manfaat maksimal bagi bangsa, institusi, dan sivitas akademika.  
  11. Kemandirian: Penjaminan mutu didasarkan pada kemampuan institusi dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya secara optimal, sistematis, dan terstruktur.  
  12. Disiplin: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu berlandaskan ketepatan waktu, aturan, dan etika keilmuan.  
  13. Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Kebijakan penjaminan mutu melibatkan seluruh pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.  
  14. Pencapaian Hasil Terukur: Kebijakan penjaminan mutu menekankan hasil yang terukur dan relevan dengan kebutuhan pasar serta masyarakat, dengan indikator kualitas seperti kinerja lulusan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 
  15. Kesesuaian dengan Standar: Kebijakan penjaminan mutu selaras dengan standar nasional dan internasional untuk memastikan kualitas pendidikan yang kompetitif secara global.  
  16. Pendekatan Sistematis: Kebijakan penjaminan mutu mencakup aspek akademik dan non-akademik secara holistik dan terintegrasi.  
  17. Keseimbangan Akademik dan Non-Akademik: Penjaminan mutu mencakup pengajaran, penelitian, serta aspek non-akademik seperti sarana, administrasi, dan pelayanan.  

Peningkatan Berkelanjutan: Kebijakan penjaminan mutu berfokus pada evaluasi dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data, umpan balik, dan pemantauan secara konsisten.

Tujuan Penjaminan Mutu STT Ekumene Jakarta adalah:

  1. Memastikan setiap layanan akademik kepada mahasiswa memenuhi standar yang ditetapkan.  
  2. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kurikulum, metode pengajaran, dan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan mampu bersaing di pasar global.  
  3. Menjamin bahwa proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta terus ditingkatkan secara berkelanjutan.  
  4. Menciptakan lingkungan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berfokus pada pengembangan kompetensi mahasiswa serta sumber daya manusia.  
  5. Meningkatkan kepuasan mahasiswa dan pemangku kepentingan melalui penyediaan layanan pendidikan dan fasilitas yang berkualitas.  
  6. Mengoptimalkan sistem manajemen dan administrasi untuk menjamin kelancaran operasional, pengelolaan sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi secara efisien dalam pendidikan dan penelitian.  
  7. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama orang tua/wali mahasiswa, terkait penyelenggaraan pendidikan yang sesuai standar, serta melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan masukan dari mahasiswa, staf, dan pemangku kepentingan lainnya.  
  8. Mendorong semua unit di STT Ekumene Jakarta untuk bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penjaminan Mutu bertujuan untuk mencapai atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan, guna memenuhi kebutuhan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Asas Penjaminan Mutu meliputi:

  1. Akuntabilitas: Kebijakan penjaminan mutu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terukur, dan mengikuti perkembangan keilmuan terkini, serta memenuhi ekspektasi masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan.  
  2. Tanggung Jawab: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.  
  3. Transparansi: Kebijakan penjaminan mutu dijalankan secara terbuka dengan aturan yang jelas, membangun kepercayaan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif dan sinergis.  
  4. Kredibilitas: Kebijakan penjaminan mutu memupuk budaya kualitas, kapabilitas, dan kepercayaan dari berbagai pihak.  
  5. Kualitas: Penjaminan mutu mengutamakan kualitas pada masukan, proses, luaran, dan dampak yang dihasilkan.  
  6. Kebersamaan: Kebijakan penjaminan mutu dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan terarah berdasarkan visi dan misi institusi.  
  7. Kesamaan: Kebijakan SPMI menjamin persamaan hak dan kewajiban untuk mendukung suasana akademik yang kondusif.  
  8. Keadilan: Kebijakan penjaminan mutu yang dinamis harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara lebih luas.  
  9. Taat Hukum: Semua pihak yang terlibat mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu.  
  10. Manfaat: Kebijakan penjaminan mutu memberikan manfaat maksimal bagi bangsa, institusi, dan sivitas akademika.  
  11. Kemandirian: Penjaminan mutu didasarkan pada kemampuan institusi dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya secara optimal, sistematis, dan terstruktur.  
  12. Disiplin: Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu berlandaskan ketepatan waktu, aturan, dan etika keilmuan.  
  13. Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Kebijakan penjaminan mutu melibatkan seluruh pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.  
  14. Pencapaian Hasil Terukur: Kebijakan penjaminan mutu menekankan hasil yang terukur dan relevan dengan kebutuhan pasar serta masyarakat, dengan indikator kualitas seperti kinerja lulusan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 
  15. Kesesuaian dengan Standar: Kebijakan penjaminan mutu selaras dengan standar nasional dan internasional untuk memastikan kualitas pendidikan yang kompetitif secara global.  
  16. Pendekatan Sistematis: Kebijakan penjaminan mutu mencakup aspek akademik dan non-akademik secara holistik dan terintegrasi.  
  17. Keseimbangan Akademik dan Non-Akademik: Penjaminan mutu mencakup pengajaran, penelitian, serta aspek non-akademik seperti sarana, administrasi, dan pelayanan.  

Peningkatan Berkelanjutan: Kebijakan penjaminan mutu berfokus pada evaluasi dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data, umpan balik, dan pemantauan secara konsisten.

Tujuan Penjaminan Mutu STT Ekumene Jakarta adalah:

  1. Memastikan setiap layanan akademik kepada mahasiswa memenuhi standar yang ditetapkan.  
  2. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kurikulum, metode pengajaran, dan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan mampu bersaing di pasar global.  
  3. Menjamin bahwa proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta terus ditingkatkan secara berkelanjutan.  
  4. Menciptakan lingkungan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berfokus pada pengembangan kompetensi mahasiswa serta sumber daya manusia.  
  5. Meningkatkan kepuasan mahasiswa dan pemangku kepentingan melalui penyediaan layanan pendidikan dan fasilitas yang berkualitas.  
  6. Mengoptimalkan sistem manajemen dan administrasi untuk menjamin kelancaran operasional, pengelolaan sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi secara efisien dalam pendidikan dan penelitian.  
  7. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama orang tua/wali mahasiswa, terkait penyelenggaraan pendidikan yang sesuai standar, serta melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan masukan dari mahasiswa, staf, dan pemangku kepentingan lainnya.  
  8. Mendorong semua unit di STT Ekumene Jakarta untuk bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.